Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

A+
A-
3
A+
A-
3
Sudah Ada 27.000 Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru

Petugas PT Taspen (persero) Banda Aceh memperlihatkan aplikasi digital yang dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan peserta taspen di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang menjadi landasan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Lewat perpres terbaru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan arsitektur SPBE nasional akan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).

"Kami mengadopsi DPI. Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait payment, digital ID, dan data exchange," ujar Anas, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Dengan mengadopsi konsep DPI ini, arsitektur SPBE nasional tidak lagi mengedepankan pembuatan aplikasi baru sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Ke depan, pemerintah akan lebih mengedepankan interoperabilitas antaraplikasi yang sudah ada guna menciptakan layanan digital pemerintahan yang terpadu.

"SPBE ini bukan membangun aplikasi baru. Presiden memberikan arahan tidak boleh lagi membangun aplikasi-aplikasi baru. Saat ini ada lebih dari 27.000 sehingga rakyat harus membuat akun satu-satu untuk mendapatkan pelayanan digital. Dengan SPBE ini diinteroperabilitaskan," ujar Anas.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Melalui perpres terbaru ini, peran kementerian koordinator (kemenko) dan Tim Koordinasi SPBE nasional akan diperkuat guna mengoordinasikan kebijakan dan pencapaian target SPBE. Adapun Tim Koordinasi SPBE akan diketuai oleh Kementerian PANRB.

Dengan dibentuknya tim ini, pemerintah berencana untuk meluncurkan 9 aplikasi SPBE prioritas yakni aplikasi terkait digital ID, payment, dan data exchange; aplikasi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan penerbitan SIM Online; portal pelayanan publik terintegrasi; dan aplikasi layanan aparatur negara yang terintegrasi.

Aplikasi-aplikasi SPBE prioritas di atas ditargetkan selesai dan diluncurkan pada kuartal III/2024.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Lewat perpres ini pula, Perum Peruri akan mendapatkan penugasan baru sebagai national digital solution provider, pengembang, dan penyelenggara aplikasi SPBE prioritas.

Penunjukan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengembangan sistem dan layanan digital di berbagai K/L yang selama ini dikerjakan oleh vendor secara tidak terstandar. (sap)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan publik, aplikasi, SPBE, PANRB, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya