Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka berinisia NH dan barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Oktober lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditengarai melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maupun penyetoran atas PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Tidak menyetorkan PPN sejak Juni sampai dengan Desember 2019 padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli," ungkap Farid. Perbuatan NH melalui PT SBAP tersebut diduga telah rugikan negara sebesar Rp551 juta.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Farid menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Farid.

Perlu diketahui bahwa penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-8580/M.5.5/Ft.2/08/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yaitu dengan melakukan pembayaran pokok pajak sebagai kerugian pada pendapatan negara disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300% dari pokok pajak.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka NH maupun untuk hak-hak negara.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina wajib pajak," kata Farid. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, tindak pidana perpajakan, PPN, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya