Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sumbangan Barang Produksi Sendiri, Boleh Jadi Pengurang Penghasilan?

A+
A-
5
A+
A-
5
Sumbangan Barang Produksi Sendiri, Boleh Jadi Pengurang Penghasilan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendra. Saya seorang staf keuangan yang bekerja di perusahaan pabrikan makanan berbahan dasar gandum di Jakarta. Saya ingin bertanya, apakah sumbangan barang produksi kami kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai sumbangan untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP 29/2020).

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020 diatur penerima sumbangan agar sumbangan yang diberikan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

“(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:

  1. BNPB;
  2. BPBD;
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan,

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Selanjutnya, syarat pemberian sumbangan agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:

“(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.”

Kemudian, yang dimaksud dengan bukti penerimaan sumbangan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 yang berbunyi:

“(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:

  1. nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
  2. nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
  3. tanggal pemberian sumbangan;
  4. bentuk sumbangan; dan
  5. nilai sumbangan.”

Selanjutnya, besaran dari nilai sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:

“(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.”

Kemudian, jenis-jenis sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020 yang berbunyi:

“(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:

  1. uang;
  2. barang;
  3. jasa; dan/atau
  4. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.”

Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang seperti yang ditanyakan Bapak Hendra, penentuan nilainya mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:

“(2) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:

  1. nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  3. harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.”

Persyaratan lainnya agar pemberian sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PP 29/2020 yang berbunyi:

“(4) Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian sumbangan yang dilakukan perusahaan Bapak Hendra bekerja dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sepanjang diberikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan yang ditunjuk dan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan, serta menyampaikan daftar nominatif sesuai lampiran B PP 29/2020.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, sumbangan, virus Corona, pengurang penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Sumbangan Jadi Bagian CSR Perusahaan, Apakah Bisa Dibiayakan?

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Senin, 31 Juli 2023 | 14:15 WIB
PEMILU

Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya