Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, ada syaratnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Untuk zakat, wajib disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Untuk sumbangan, juga wajib disalurkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftarnya bisa disimak pada lampiran PER-3/PJ/2023.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka pengeluaran itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Beleid yang sama juga menjelaskan bahwa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 angka 1 UU PPh, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan, wajib pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi bagian penjelasan PP 60/2010.

Baca Juga: Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Contoh kasus:

PT X merupakan wajib pajak badan yang menjalankan usaha. PT X membayar sumbangan keagamaan sebesar Rp100 juta. Sumbangan tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh PT X tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima sumbangan dikecualikan dari penghasilan. (sap)

Baca Juga: Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sumbangan, sumbangan keagamaan, zakat, pengurang penghasilan bruto, PP 60/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Februari 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Senin, 22 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 168/2023

Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Senin, 08 Januari 2024 | 09:30 WIB
PMK 168/2023

Zakat Pegawai Lewat Pemberi Kerja Sekarang Bisa Jadi Pengurang PPh 21

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya