Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sumbangan Bencana Covid-19 Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Sumbangan Bencana Covid-19 Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Pertanyaan:
NAMA saya Alfian, manajer pajak dari sebuah perusahaan di Jakarta. Pada Maret yang lalu perusahaan kami telah memberikan sumbangan sehubungan Covid-19 kepada sebuah yayasan sosial swasta yang berlokasi di Pontianak.

Pertanyaan saya, apakah sumbangan yang dilakukan oleh perusahaan kami tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada tahun buku berjalan sebagai biaya yang diperkenankan berdasarkan peraturan yang berlaku?

Jawaban:
TERIMA kasih sebelumnya atas pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Alfian. Berkenaan dengan pertanyaan Bapak, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan untuk mengatur sumbangan sebagai pengurang dari penghasilan bruto.

Pertama, Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dijadikan biaya untuk mengurangi besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Berkaitan dengan relaksasi penghasilan kena pajak bersangkutan, besarannya kemudian ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sumbangan.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 sendiri telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020)

Kedua, Peraturan Pemerintah No.93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PP 93/2010). Penjelasan lengkap mengenai ketentuan utama yang mengatur lebih lanjut terkait sumbangan penanggulangan bencana nasional dalam aspek pajak dapat dilihat di sini.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 76/2011).

Mengacu pada dasar hukum ini, sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak tetapi wajib memenuhi beberapa persyaratan teknis yang bersifat kumulatif sebagai berikut:

  1. sumbangan disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya;
  3. pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  4. didukung oleh bukti yang sah;
  5. lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;
  6. besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya; dan
  7. pihak penerima sumbangan tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Dengan demikian, untuk kasus perusahaan Bapak Alfian yang memberikan sumbangan sehubungan Covid-19 kepada suatu yayasan sosial, sumbangan dapat diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada periode tahun berjalan sepanjang syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi.

Akan tetapi, ketentuan ini kemudian perlu memerhatikan penegasan lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran lembaga di luar badan penanggulangan bencana nasional yang turut menampung dan mengelola sumbangan Covid-19.

Hal ini menjadi sangat krusial untuk dicermati karena berkaca pada pengalaman di masa lalu, yakni ketika bencana nasional berupa tsunami pada tahun 2004 terjadi. Pada tahun tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (PMK 14/2005).

Mengacu pada PMK 14/2005, sumbangan dapat dibiayakan oleh wajib pajak dalam laporan tahunannya sepanjang pihak penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan mendaftarkan diri kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa pihak pemerintah akan mengeluarkan ketentuan seperti ini lagi untuk mempertegas peraturan teknis untuk mengatur perlakuan sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Simak artikel: ‘Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19’.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, sumbangan, virus Corona, pengurang penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Sumbangan Jadi Bagian CSR Perusahaan, Apakah Bisa Dibiayakan?

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Senin, 31 Juli 2023 | 14:15 WIB
PEMILU

Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya