Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

A+
A-
2
A+
A-
2
Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak dalam gelaran Pekan Sita Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berlangsung dari 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan.

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif. Karena wajib pajak mengabaikan terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penyitaan—dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak—dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dari kegiatan Pekan Sita tersebut, lanjut Joko, KPP Pratama Klaten berharap wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan maka KPP Pratama Klaten akan segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai dengan jumlah tunggakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Contoh keadaan tertentu ialah juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak seperti atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama klaten, penagihan, pemblokiran, rekening, penyitaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?