Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

A+
A-
13
A+
A-
13
Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan bahwa omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak. Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5%.

"Format surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran Huruf C PMK 164/2023. Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPT silakan mengacu ke lampiran PER-02/PJ/2019," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Mengacu pada lampiran PER-02/PJ/2019, surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi memang tidak termasuk dalam dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Hanya saja, jika dibutuhkan, kantor pajak bisa menyampaikan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak. Dalam kasus ini, DJP bisa meminta wajib pajak melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Perlu diketahui pula, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, UMKM, omzet, surat pernyataan, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya