Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susah Bayar Utang ke Negara? Kemenkeu Siap Bantu Lewat Fasilitas Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Susah Bayar Utang ke Negara? Kemenkeu Siap Bantu Lewat Fasilitas Ini

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mendorong debitur yang masih memiliki utang kepada negara untuk memanfaatkan fasilitas penyelesaian piutang negara melalui crash program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan banyak debitur yang sesungguhnya sangat berkeinginan untuk segera menyelesaikan utangnya. Hanya saja, pelunasan tersebut terkendala akibat pandemi Covid-19.

"Kami mencoba mengeluarkan terobosan crash program untuk memudahkan mereka yang selama ini punya keinginan untuk membayar utang tapi punya beberapa kendala atau kekurangan," katanya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk itu, pemerintah mencoba membantu debitur melalui crash program terutama debitur dengan nilai piutang kecil. Merujuk pada PMK 15/2021, fasilitas crash program diberikan kepada debitur UMKM dengan nilai piutang paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Lalu, untuk debitur kredit perumahan rakyat (KPR) rumah sederhana atau sangat sederhana dengan piutang paling banyak senilai Rp100 juta, dan debitur lainnya dengan piutang paling banyak sejumlah Rp1 miliar.

Keringanan ini diberikan atas piutang-piutang yang telah diserahkan oleh instansi pemerintah terkait kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sejak sebelum 31 Desember 2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terdapat dua bentuk keringanan yang bisa dipilih oleh debitur dalam crash program ini antara lain berupa keringanan utang. Debitur yang memilih keringanan utang akan diberikan keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Lebih lanjut, akan ada tambahan keringanan pokok bagi debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 50% diberikan kepada debitur yang membayar lunas pokok utang hingga Juni 2021.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli 2021 hingga September 2021. Tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2021.

Bentuk keringanan lainnya adalah melalui moratorium tindakan hukum. Bila fasilitas yang digunakan adalah moratorium maka PUPN akan menunda penyitaan barang jaminan, pelaksanaan lelang, atau paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Perlu dicatat, crash program dalam bentuk moratorium hanya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kondisi khusus, yakni terbukti terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat melunasi utangnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Crash program ini tidak dapat diberikan terhadap beberapa jenis piutang seperti piutang negara dari tuntutan ganti rugi, piutang negara dari ikatan dinas, piutang negara dari aset kredit eks bank dalam likuidasi, dan piutang negara yang memiliki jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan bentuk-bentuk jaminan lainnya.

"Kami tidak berpretensi untuk menyelesaikan semua piutang dengan cepat. Kami hanya memilih kelompok kriteria tertentu yang piutangnya kecil. Namun, bagaimanapun karena ini piutang negara maka harus segera dibereskan," ujar Isa. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang negara, pmk 15/2021, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya