Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Daftar Sasaran, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan Rumah ke Rumah

A+
A-
9
A+
A-
9
Susun Daftar Sasaran, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan Rumah ke Rumah

Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh, dengan melakukan edukasi one on one alias tatap muka kepada setiap wajib pajak.

KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat rumah wajib pajak di satu kelurahan. Kunjungan dilakukan berdasarkan daftar sasaran yang sudah disusun kantor pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Petugas mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun statusnya terlambat. Kami ingatkan juga agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu nantinya," ujar Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tak cuma memberi imbauan, petugas juga mendampingi wajib pajak yang berkenan langsung menyampaikan SPT Tahunannya saat itu juga. Kantor pajak, ujar Leonard, juga selalu siap untuk membantu wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain mengecek kepatuhan soal pelaporan SPT Tahunan, petugas juga menyampaikan informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi UMKM.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal PPh mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya