Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta pemkab untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Dwi Aryanto mengatakan klausul ini perlu dimasukkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Usulan mengenai pengurangan PBB itu sudaj melalui kajian yang matang," ujar Dwi, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila klausul tersebut disetujui dan dimasukkan ke dalam Raperda PDRD, Pemkab Magetan memiliki wewenang untuk menentukan besaran keringanan PBB yang diberikan kepada masyarakat miskin.

"Jika usulan terealisasi, perihal ketepatan sasaran menjadi hal penting untuk diperhatikan [oleh Pemkab Magetan]," ujar Dwi seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Untuk diketahui, saat ini pemda-pemda sedang menyusun raperda PDRD dalam rangka menyesuaikan klausul perpajakan daerah yang selama ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lewat UU HKPD aturan teknisnya yakni PP 35/2023, pemda diberikan fleksibilitas dalam membebankan PBB kepada wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dengan demikian, pemda memiliki keleluasan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, PDRD, UU HKPD, raperda pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya