Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Standar Laporan Keuangan, Pemerintah Bakal Bentuk Komite

A+
A-
3
A+
A-
3
Susun Standar Laporan Keuangan, Pemerintah Bakal Bentuk Komite

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal membentuk Komite Standar Laporan Keuangan bila Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disetujui oleh DPR RI dan diberlakukan.

Komite Standar Laporan Keuangan akan dibentuk melalui keputusan presiden berdasarkan usulan menteri keuangan. Komite mengemban tugas untuk menetapkan standar laporan keuangan dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perumusan dan implementasi standar.

"Komite Standar [Laporan Keuangan] ... terdiri dari 9 orang anggota yang memiliki kompetensi teknis dan analitis dalam pelaporan keuangan serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang standar pelaporan keuangan internasional," bunyi Pasal 23 ayat (3) RUU PK, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dari total 9 anggota komite, harus terdapat 2 anggota komite yang berasal dari pengguna standar, 2 orang akademisi akuntansi, dan 3 orang yang berasal dari profesi penunjang pelaporan keuangan. Anggota Komite Standar Laporan Keuangan diangkat untuk menjabat selama 3 tahun dalam 1 masa jabatan dengan opsi perpajangan sebanyak 1 kali masa jabatan.

Untuk menjaga independensi Komite Standar Laporan Keuangan, menteri keuangan bakal membentuk komite konsultatif yang betugas untuk memberikan pendapat dan pengawasan atas standar yang disusun.

Adapun komite konsultatif bakal dianggotai oleh 1 orang dari Kementerian Keuangan, 3 orang dari kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, 1 pengguna standar, 1 akademisi, dan 1 orang dari profesi penunjang pelaporan keuangan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Nantinya, standar yang disusun oleh Komite Standar Laporan Keuangan wajib digunakan dalam penyusunan, penyajian, hingga pengungkapan informasi oleh entitas dalam laporan keuangannya masing-masing.

Standar yang disusun oleh komite bakal disesuaikan dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, karakteristik, serta akuntabilitas publik dari masing-masing jenis entitas pelapor.

"Contoh standar yang digunakan misalnya standar untuk perusahaan dengan akuntabilitas publik, standar UMKM, dan standar untuk pelaporan transaksi syariah," bunyi penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) RUU PK. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu pelaporan keuangan, kementerian keuangan, komite standar laporan keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya