Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
administrasi

 
Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024.
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus wasiat.
Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Perlakuannya perpajakan emas dalam pelaporan SPT Tahunan bergantung pada apakah emas itu dijual atau sekadar disimpan sebagai harta.
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
KLU semestinya dipilih sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak. 
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Coretax system memang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, hanya dalam satu aplikasi.
Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli.
Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:30 WIB
DITJEN PAJAK
Program dukungan manajemen bertujuan mewujudkan tata kelola yang efektif, peningkatan kompetensi SDM, serta pelaksanaan pengawasan internal.
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:58 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Permintaan sertifikat elektronik bagi wajib pajak badan tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Wajib pajak orang pribadi bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id.
Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.