Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa coretax administration system (CTAS) nantinya akan menjadi aplikasi pembayaran pajak terlengkap. Aplikasi berbasis web ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis. Enam di antaranya adalah proses bisnis yang berkaitan langsung dengan dengan wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiena Wintari menjelaskan coretax system memang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, hanya dalam satu aplikasi.

"Selain fitur pembayaran, coretax juga mencakup registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan masih banyak lagi fitur yang tersedia," kata Wieka dalam sebuah siniar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Enam proses bisnis yang nantinya akan tercakup dalam coretax system, antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system. Artinya, pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bisa Deposit di Coretax System

Salah satu fitur yang juga tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.

"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang," kata Wieka.

Baca Juga: Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. Wieka memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong.

"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran," kata Wieka.

Saldo atas deposit wajib pajak juga akan bertambah apabila ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Sisa saldo ini bisa diendapkan hingga terpakai untuk pembayaran pajak pada periode selanjutnya. (sap)

Baca Juga: Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini yang Dicek oleh DJP Saat Berikan Approval e-Faktur

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:37 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Penggunaan Akun Deposit Pajak Bersifat Wajib?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru