Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Ilustrasi. Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko berencana memangkas tarif pajak perusahaan pada tahun depan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimal setelah mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Nadia Fettah mengatakan kebijakan perpajakan Maroko pada 2022 juga untuk mengamankan program perlindungan sosial, penguatan SDM, dan mendukung reformasi tata kelola sektor publik.

“Kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi perpajakan untuk memerangi penghindaran pajak dan mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar ketentuan tentang kewajiban pajak,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir Carpustax, keringanan pajak yang akan diberikan terdiri atas beberapa hal. Pertama, penurunan tarif PPh badan tertinggi dari 31% menjadi 27%. Hal ini ditujukan bagi perusahaan dengan laba bersih kurang dari 1 juta MAD atau sekitar Rp1,57 miliar.

Kedua, penurunan tarif pajak (iuran) minimum dari 0,50% menjadi 0,45%. Tarif baru ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki penyusutan positif dan memperoleh keuntungan saat ini. Ketiga, penurunan tarif kontribusi sosial atas laba perusahaan.

Perusahaan yang mencetak laba bersih 1 juta MAD hingga 5 juta MAD, tarif kontribusi sosial dipatok sebesar 2%. Lalu, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan dengan laba bersih 5 juta MAD hingga 40 juta sebesar 3%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan yang mencetak laba bersih lebih dari 40 juta MAD dipatok sebesar 5%. Meski demikian, kontribusi sosial tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria ini.

Kriteria tersebut antara lain perusahaan yang secara permanen dinyatakan bebas dari PPh badan, perusahaan yang beroperasi di zona percepatan industri, dan perusahaan jasa yang mendapat fasilitas sebagai pusat keuangan di Casablanca Finance City.

Di samping itu, Pemerintah Maroko juga membebaskan PPN atas penyerahan pompa yang digunakan di sektor pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi fondasi upaya pemulihan ekonomi Maroko. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : maroko, keringanan pajak, PPh badan, wp badan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya