Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahun Depan, Pemerintah Minta Dividen Rp44 Triliun dari BUMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - BUMN ditargetkan menyetorkan dividen ke pemerintah senilai Rp44,1 triliun pada tahun depan. Angka tersebut tumbuh 9,1% bila dibandingkan outlook dividen BUMN pada tahun ini yang senilai Rp40,4 triliun.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, tumbuhnya target setoran dividen didasari oleh proyeksi peningkatan kinerja BUMN pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dividen BUMN pada tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah mengatakan penentuan setoran dividen BUMN kepada pemerintah akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, hingga persepsi investor.

Untuk diketahui, penerimaan negara dari dividen BUMN merupakan bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Selain dividen BUMN, surplus Bank Indonesia (BI) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga merupakan bagian dari PNBP KND. Namun, PNBP KND dari surplus BI dan LPS tidak bersifat tetap.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Pemerintah sendiri tercatat terakhir kali menerima PNBP KND yang bersumber dari sisa surplus BI pada 2019 dan 2020.

Sisa surplus BI disetorkan ke pemerintah dan menjadi PNBP KND bila modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, dividen, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB