Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan Pemerintah Suntik 9 BUMN Rp42,3 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahun Depan Pemerintah Suntik 9 BUMN Rp42,3 Triliun

Warga melihat menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 136 transmisi 500 KV jaringan Batang-Ungaran milik PT PLN (Persero) yang roboh di area persawahan Desa Kebumen, Tersono, Batang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2020). Tahun depan pemerintah akan menyuntik modal kepada 8 BUMN dan satu lembaga termasuk PT PLN senilai total Rp42,3 triliun. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan suntikan modal kepada 8 BUMN dan satu lembaga melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp42,3 triliun pada 2021.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan PMN tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan kawasan industri hingga mendorong pariwisata. Menurut Isa, arah kebijakan PMN pada 2021 juga akan berbeda dengan tahun ini.

"Pada 2020 banyak shifting untuk membantu masyarakat survive dan hidup kembali perekonomiannya [setelah pandemi Covid-19]. Tahun 2021 masih dilakukan, tapi mulai sedikit berpikir untuk jangka berikutnya," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP

Isa memerinci PT PLN akan memperoleh PMN senilai Rp5 triliun sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik ke desa.

Sementara itu, PT Hutama Karya akan mendapatkan PMN Rp6,2 triliun untuk melanjutkan proyek infrastruktur jalan tol Trans-Sumatera sebanyak 3 ruas tol.

Kemudian PT Sarana Multigriya Finansial akan mendapatkan PMN Rp2,25 triliun untuk mendukung pendanaan murah jangka panjang kepada penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Baca Juga: Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Berikutnya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) akan mendapat PMN Rp470 miliar untuk membangun infrastruktur dan fasilitas pendukung dalam perhelatan KTT G20 di Labuan Bajo.

PT BPUI akan mendapatkan PMN Rp20 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha penataan industri perasuransian dan penjaminan, sedangkan PT Pelindo III memperoleh Rpp1,2 triliun untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Benoa.

PT PAL Indonesia akan mendapatkan PMN Rp1,28 triliun untuk kesiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.

Baca Juga: Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Adapun PT Kawasan Industri Wijayakusuma mendapatkan Rp977 miliar untuk membangun kawasan industri terpadu (KIT) Batang. Adapun Indonesia Eximbank (LPEI) akan mendapatkan Rp5 triliun untuk penyediaan pembiayaan, penjaminan, serta asuransi penugasan khusus ekspor.

Isa meyakini suntikan modal untuk BUMN tersebut bukan berarti pemborosan uang negara. Menurutnya, pencairan PMN justru akan membawa dampak baik kepada kepada masyarakat, terutama dari sisi ekonomi.

"Ini mungkin terpengaruh dengan beberapa kejadian kecil di masa lalu bahwa ada BUMN penerima PMN tetapi tidak survive sehingga pemberian PMN dianggap hilang. Tapi, sekarang saya yakin kami membuat suatu perbedaan dari praktik-praktik masa lalu," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMN BUMN, Menteri Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penurunan Rasio Pajak Sudah Sejak 2011, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya