Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

A+
A-
13
A+
A-
13
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melaksanakan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU Akuntan Publik, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), dan/atau cabang KAP.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas undang-undang, PP, PMK, serta Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik profesi akuntan publik, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

“Kewenangan menteri keuangan dalam melakukan pemeriksaan dilaksanakan oleh kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) atas nama menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dalam pelaksanaannya, kepala PPPK menugaskan pejabat dan pegawai PPPK atau pihak lain sebagai tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan. Penugasan pemeriksaan diberikan melalui surat tugas yang ditandatangani kepala PPPK.

Jenis Pemeriksaan

Terdapat 3 jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan terhadap akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Pertama, pemeriksaan reguler. Pemeriksaan reguler adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan.

Kedua, pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan lingkup pemeriksaan tertentu berdasarkan kebijakan kepala PPPK, yang dapat ditetapkan dalam rencana pemeriksaan tahunan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Ketiga, pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler, pemeriksaan tematik, dan/atau pemeriksaan khusus sebelumnya memerlukan tindak lanjut.

Pemeriksaan khusus tersebut juga dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.

Untuk diperhatikan, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan profil risiko Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Begitu juga untuk rencana pemeriksaan tahunan yang dilakukan sesuai dengan profil risiko akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 186/2021, pemeriksaan, pengawasan, akuntan publik, KAP, cabang KAP, menteri keuangan, kepala PPPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru