Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat aliran modal asing yang keluar dari pasar domestik sudah mencapai US$2,05 miliar hingga 28 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besarnya aliran modal yang keluar disebabkan kondisi pasar keuangan yang serba tidak pasti. Menurutnya, investor tengah mewaspadai berbagai ketidakpastian global seperti kenaikan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara.

"Memasuki kuartal III, yaitu pada Juli hingga 28 Juli ini, investasi portofolio mencatat net outflow US$2,05 miliar. Hal ini sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menjelaskan ketidakpastian di pasar keuangan global akan menjadi tantangan bagi semua negara, termasuk Indonesia. Selain soal aliran modal keluar, kondisi ini juga dapat berdampak pada nilai tukar rupiah.

Di Amerika Serikat (AS), bank sentral telah melakukan langkah-langkah pengetatan kebijakan moneter. Hal ini menyebabkan pelemahan nilai tukar mata uang sejumlah negara terhadap dolar AS, termasuk di Indonesia.

"Tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang meningkat sebagaimana juga dialami oleh seluruh mata uang negara-negara dunia terhadap dolar AS terjadi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang memang masih tinggi," ujar menkeu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani menyebut nilai tukar rupiah hingga 28 Juli 2022 melemah hingga 4,55%. Namun, kondisi tersebutmasih lebih baik ketimbang yang terjadi di negara lain di kawasan seperti ringgit Malaysia yang melemah 6,46%, rupee India 6,8%, dan baht Thailand 9,24%.

Di sisi lain, KSSK mencatat terjadi tren peningkatan seiring dengan kenaikan harga-harga komoditas. Laju inflasi pada Juli 2022 tercatat 4,94% secara tahunan, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,35%. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, kssk, aliran modal asing, outflow, rupiah, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama