Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi. Uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak tersebut akan dihimpun di kas negara sebelum pada akhirnya dialokasikan untuk berbagai hal.

Kas negara berarti tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara, termasuk dari pajak. Kas negara tersebut disimpan dalam rekening yang disebut rekening kas umum negara (RKUN). Adapun RKUN berada di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.

“RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara,” bunyi Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2007, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Artinya, semua uang negara yang berasal baik dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. Selain itu, penambahan uang negara dari pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang, juga disimpan di RKUN.

Selanjutnya, uang negara yang telah terhimpun dalam RKUN tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. Pengeluaran negara tersebut di antaranya berupa belanja negara, seperti untuk gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) dapat membuka sub-RKUN dan rekening lainnya di bank sentral. Oleh karenanya, RKUN tidak hanya hanya berisi satu rekening, tetapi ada beberapa rekening milik negara.

Baca Juga: Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP

Misal, ada rekening penempatan yang di antaranya digunakan untuk menyimpan dana yang melebihi batas saldo RKUN. Selain dalam bentuk valuta rupiah, terdapat pula RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro.

Setiap jenis RKUN tersebut memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan batas saldo pada akhir harinya. Melalui rekening valutas asing tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan transaksi lintas negara seperti untuk pembayaran utang kepada negara kreditur.

Adapun penarikan dana dari RKUN, sub-RKUN, dan rekening lainnya di bank sentral dilakukan atas perintah menteri keuangan selaku BUN atau oleh kuasa BUN pusat.

Baca Juga: Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Selain RKUN pada bank sentral, menteri keuangan juga dapat membuka rekening penerimaan pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap harinya.

Rekening pada bank umum tersebut dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil. Artinya, seluruh penerimaan yang ditampung dalam rekening tersebut seluruhnya harus dilimpahkan ke RKUN minimal sekali sehari pada akhir hari kerja.

Adapun bank umum yang dapat melayani penerimaan negara ini ditunjuk oleh menteri keuangan atau kuasa BUN. Penunjukan tersebut berdasarkan pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Perincian ketentuan mengenai kasn negara dan RKUN dapat disimak dalam Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan PMK 57/22007 s.t.d.d PMK 5/2010. Simak Apa Itu Kas Negara dan RKUN? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keuangan negara, menteri keuangan, rekening kas umum negara, RKUN, rekening negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perkirakan PMK Baru Soal Natura Dirilis Juni 2023

Senin, 03 April 2023 | 10:00 WIB
AUDIT KEUANGAN NEGARA

Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Minggu, 05 Maret 2023 | 08:00 WIB
PMK 12/2023

Ketentuan Setor Saldo Mengendap di Rekening DJBC ke Kas Negara Diubah

Senin, 06 Februari 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tambah Penerimaan, DPR Minta Sistem Pabean dan Cukai Terus Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?