Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Eror, Ini Tips DJP Jika WP Kesulitan Akses e-Bupot Unifikasi

A+
A-
31
A+
A-
31
Tak Ada Eror, Ini Tips DJP Jika WP Kesulitan Akses e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengakses aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi.

DJP menyatakan tidak ada informasi resmi mengenai eror pada aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menurut DJP, wajib pajak dapat mencoba membuka aplikasi tersebut secara berkala.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada informasi resmi eror e-bupot," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DJP menyatakan wajib pajak dapat melakukan sejumlah langkah apabila masih mengalami kendala ketika mengakses e-bupot unifikasi. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser.

Kedua, wajib pajak disarankan menggunakan private/incognito window. Terakhir, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser lain untuk mengakses e-bupot unifikasi.

Apabila cara-cara tersebut belum berhasil, DJP pun menyarankan wajib pajak mencoba mengganti jaringan atau perangkat apabila memungkinkan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Silakan juga untuk dicoba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Sejak beberapa hari lalu, warganet ramai bertanya mengenai penggunaan e-bupot unifikasi kepada akun media sosial DJP. Kendala yang dihadapi mulai dari kesulitan mengakses aplikasi hingga eror saat membuat ID billing.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-billing, e-bupot, e-bupot unifikasi, PPh, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?