Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro Jawa Timur menilai sektor tempat hiburan karaoke tidak berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya operasional tempat hiburan di wilayah ini tidak ada yang berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diberlakukannya pajak hiburan karaoke disebabkan karena pemerintah setempat belum memiliki aturan hukum sebagai landasan pemungutannya.

“Kami sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiburan mengenai karaoke. Tapi pembahasannya baru sebatas klasifikasi bentuk hiburan yang perlu diatur dalam Perda, hasil pembahasannya masih belum selesai. Sayangnya, Perda Hiburan tidak masuk dalam Prolegda,” katanya di Disependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pembahasan Ranperda Hiburan terkait karaoke cukup rumit, karena menurutnya tempat hiburan karaoke identik dengan hal negatif. Hal itu menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro terkait kesiapannya dalam mengawasi operasional tempat hiburan karaoke.

“Jika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan karaoke yang termasuk liar, karena tidak memiliki izin operasionalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah yaitu dari hasil pertandingan sepak bola, road race, Go Fun, permainan anak di supermarket, kolam renang dan bioskop. Seluruh sektor ini ditarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealisasi Rp183 juta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Realisasi pajak hiburan Kabupaten Bojonegoro masih terlalu kecil, seperti halnya realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp435 juta dari target Rp518 juta,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiburan dengan perizinannya masih menjadi satu dengan izin café dan resto. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 50 tempat hiburan karaoke. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hiburan, karaoke, kabupaten bojonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya