Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews - Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Barat bakal dinaikkan sebesar 15% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Ahmad Subandi mengatakan kenaikan diterapkan pada tahun ini mengingat PBB di Kabupaten Lombok Barat tidak pernah naik dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini pajak PBB kita naikan 15% karena sudah 3 tahun tarif pajak tidak pernah kita naikkan," ujar Subandi, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Subandi, kenaikan tarif PBB seharusnya adalah sebesar 5% setiap tahunnya. Mengingat PBB tidak naik dalam 3 tahun terakhir maka PBB perlu dinaikkan sebesar 15%.

Subandi menerangkan kenaikan PBB pada tahun ini sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Setiap kawasan bakal memiliki NJOP yang berbeda dengan ketetapan PBB yang berbeda pula.

Dalam melakukan penilaian atas objek pajak guna menentukan NJOP, pada tahun ini Bapenda Kabupaten Lombok Barat tidak lagi menggunakan sistem blok seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Kita akan menggunakan zonasi untuk perumahan yang ada di Lombok Barat," ujar Subandi.

Dengan kenaikan PBB, Bapenda Kabupaten Lombok Barat menargetkan penerimaan PBB senilai Rp23 miliar. "Kenaikan 15% itu dari nilai are objek pajak yang dibayarkan. Kalau sudah naik target pajak insyaallah bisa tercapai," ujar Subandi seperti dilansir radarlombok.co.id.

Untuk saat ini surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun 2023 sedang dicetak dan akan didistribusikan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Barat pada pertengahan Mei 2023. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, Lombok Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya