Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Ajukan Pengukuhan PKP, WP Ini Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Kunjung Ajukan Pengukuhan PKP, WP Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi. Sejumlah warga antre mengambil air bersih usai peresmian bantuan instalasi air bersih untuk warga oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kampung Cikedung, Kasemen, Serang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

SUMEDANG, DDTCNews - Wajib pajak badan pengusaha air bersih di Sumedang, Jawa Barat didatangi oleh petugas dan juru sita dari KPP Pratama Sumedang pada Oktober lalu.

Petugas mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ternyata, wajib pajak mengaku tidak tahu menahu jika bidang usaha yang ditekuninya wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

"Setelah diberi tahu, wajib pajak bersedia untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan jadi PKP serta menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Plt. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sumedang Budi Avianto dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 40/2015 s.t.d.t.d. PP 58/2021, pengusaha yang bergerak di bidang penyaluran air bersih dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Usaha air bersih yang dimaksud termasuk air bersih siap minum atau yang belum siap minum.

Namun, Pasal 4 PP 40/2015 menegaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih tersebut wajib menerbitkan faktur pajak.

"Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan," bunyi Pasal 5 PP 40/2015.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Selain mengingatkan perihal pengajuan PKP, petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang juga menagih komitmen wajib pajak untuk membayarkan utang pajak yang telah disampaikan dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Sekali lagi, wajib pajak masih memiliki pengetahuan yang minim tentang kewajiban perpajakannya.

Merespons hal ini, petugas pajak memberikan edukasi dan pendampingan agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyaluran air bersih, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, PP 40/2015, PP 58/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 17 November 2022 | 15:12 WIB
Klo omset penyerahan barang dan jasa disetahunkan dibawah 4,8 mestinya boleh memilih tidak wajib PKP..
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya