Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Sebuah sepeda motor milik seorang wajib pajak di Singaraja, Buleleng disita oleh kantor pajak, beberapa waktu lalu.

Penyitaan oleh KPP Pratama Singaraja ini dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang dimilinya, bahkan setelah dilakukan sejumlah rangkaian penagihan aktif.

"Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan pengumuman lelang," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Penyitaan sepeda motor ini dilakukan di rumah wajib pajak dengan dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, dan petugas dari KPP Pratama Singaraja.

Kegiatan penyitaan juga dilakukan guna mencapai target penerimaan negara. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut juga bertujuan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tetapi belum melunasinya.

Dewa berharap penyitaan ini membuat wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban pajaknya terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," ujar Dewa.

Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Dewa, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, penagihan pajak, utang pajak, Surat Paksa, Surat Teguran, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya