Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—KPP Pratama Madiun menyandera seorang pengusaha minuman nonalkohol berinisial L asal Dolopo, Kabupaten Madiun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan L memiliki tanggungan pajak senilai Rp3,29 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak tahun 2013 dan 2014. Adapun pemeriksaannya dilaksanakan pada 2017.

“Kami menyandera WP berinisial L setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo,” jelas Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam penyanderaan atau gijzeling itu, lanjut Lusiani, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Dia juga mengklaim DJP sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L.

Sayang, penagihan secara persuasif itu tidak membuahkan hasil. Selain itu, lanjut Lusiani, tak ada inisiatif dari L untuk memenuhi kewajibannya. Dengan segala pertimbangan itu, DJP lantas melakukan penyanderaan terhadap L.

Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap dan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, di mana gijzeling dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp100 juta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Malah ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini,” tegas Lusiani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irwan menegaskan penyanderaan L hanya akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Adapun penyanderaan bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

“Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan,” tutur Irwan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Namun, lanjutnya, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Penyanderaannya pun akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Namun, L tidak mau melunasi dan tidak punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu,” ujar Irwan dilansir dari Beritajatim. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyanderaan, gijzeling, penegakan hukum, djp, penunggak pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya