Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Optimal, Empat Jenis Pajak Ini Jadi Soroton

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Optimal, Empat Jenis Pajak Ini Jadi Soroton

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai penerimaan daerah dari empat jenis pajak yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Ibu kota masih belum optimal.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut masih jauh dari yang diharapkan dan tidak pernah mencapai target.

“Kita minta penerimaan daerah dari empat jenis pajak ini agar lebih optimal lagi. Instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak,” tegasnya, Jumat (10/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

James mengungkapkan berdasarkan temuan di lapangan saat ini, masih banyak pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan yang tidak konsisten dalam melaporkan penarikan pajak dari konsumen.

“Para pemilik usaha menggunakan dua pembukuan. Namun, dari pembukuan tersebut hanya sebagian saja penarikan pajak dari konsumen yang dilaporkan,” pungkasnya seperti dikutip dari Berita Jakarta.

James juga meminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dapat menata kembali pajak parkir di Ibu kota. Pasalnya, masih banyak parkir liar yang terjadi di Jakarta sehingga banyak penerimaan yang tidak masuk ke dalam kas daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Penerimaan daerah dari keempat jenis pajak itu dinilai seharusnya bisa melampaui target yang telah ditetapkan APBD DKI Jakarta 2017. Ini harus segera dibenahi agar target penerimaan pajak parkir tercapai hingga akhir 2017,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya