Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor PPN Hingga Rp1,35 Miliar, 1 Tersangka Masuk Bui

A+
A-
7
A+
A-
7
Tak Setor PPN Hingga Rp1,35 Miliar, 1 Tersangka Masuk Bui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial SLW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka SLW melalui PT MSE ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Desember 2018 hingga Agustus 2019.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,35 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi, dikutip Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tersangka SLW melalui PT MSE diketahui melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pelanggannya, menerbitkan faktur pajak, dan memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Namun, PT MSE tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN yang telah dipungut tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka SLW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana pajak tidak terlepas dari peran para penegak hukum yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Dicky. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya