Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

JAMBI, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Jambi meminta Pemkot untuk mengatasi keberadaan TV kabel ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, layanan TV kabel tersebut masih belum dikenakan tarif retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Soni Zainul mengatakan pengguna TV kabel di Kota Jambi sangatlah banyak hingga mencapai ribuan pelanggan. Menurutnya keberadaan TV kabel ilegal akan merugikan Pemkot Jambi dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Saya prediksi ribuan hingga puluhan ribu pengguna TV kabel di Kota Jambi. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada retribusinya. Seharusnya BPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi sudah berupaya untuk meraup PAD dari TV kabel,” ujarnya di Jambi, Rabu (13/9).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Soni menegaskan layanan TV kabel yang dianggap ilegal sudah tidak ada kerja sama dengan PLN maupun PT Ikon. Komisi II DPRD Kota Jambi pun kini tengah meminta kejelasan atas penggunaan tiang listrik oleh pemberi layanan TV kabel terkait.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PLN, diketahui ada dua TV kabelyang sudah tidak melanjutkan kerja sama selama 2 tahun belakangan. Maka dari itu, Komisi II DPRD Kota Jambi menilai kedua pemberi layanan TV kabel tersebut dinyatakan ilegal.

Sementara itu, PT Ikon telah memberik strategi agar Pemkot Jambi bisa mendapatkan PAD dari TV kabel. Strategi tersebut melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang diterapkan di Sumatera Utara, sehingga TV kabel berkontribusi terhadap PAD wilayah setempat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil BPRD setempat untuk segera mencari langkah strategis dalam mengatasi TV kabel ilegal tersebut. Sekaligus bisa meningkatkan sumbangan retribusi terhadap kas daerah.

“Kami akan undang seluruh institusi terkait, hal ini perlu didorong dan ditegaskan agar bisa berkontribusi terhadap PAD. Jangan hanya jadi penonton saja,” pungkasnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi tv kabel, kota jambi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya