Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merespons positif keputusan Filipina untuk menghentikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas produk semen dari Indonesia. Langkah ini dinilai akan memberikan peluang positif bagi peningkatan ekspor Indonesia ke Filipina.

Filipina sendiri memutuskan tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia yang sudah berlaku sejak 22 Oktober 2019. Dengan begitu, per 22 Oktober 2022, Indonesia tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso hingga 10 peso Filipina per 1 sak semen ukuran 40 kg.

"Kami berharap produsen semen Indonesia terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dikutip dari siaran pers, penghentian pengenaan BMTP berdasarkan pada rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Departemen Administrative Order no. 24-14 series of 2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2022.

Pemerintah Filipina sendiri mengacu pada hasil penyelidikan yang tidak menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi. Selain itu, tidak ada ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.

Selama periode investigasi, yakni 2019-2022, Filipina justru berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen Indonesia ke Filipina selama Januari-September 2022 tercatat senilai US$7,52 juta dengan volume ekspor sebanyak 153.950 ton. Sementara sepanjang 2021, ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk semen tercatat senilai US$13,43 juta dengan volume 292.800 ton. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, semen, bea masuk, safeguard, impor, semen, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?