Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Mahasiswa menunjukan cara kerja lengan robot yang dapat digunakan pada industri pada gelar hasil riset, inovasi dan teknologi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan rencananya menambah anggaran untuk riset mulai tahun ini.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan anggaran agar perguruan tinggi dapat melakukan riset. Apabila anggaran sudah riset meningkat, dia juga meyakini kebijakan tersebut juga bakal dilanjutkan oleh presiden yang memenangkan pilpres 2024.

"Dimulai dulu [anggaran riset] yang gede, jadi presiden yang akan datang pasti mau nggak mau melanjutkan. Entah itu 01, entah itu 02, entah itu 03," katanya dalam Temu Tahunan Forum Rektor Indonesia, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jokowi mengatakan perguruan tinggi memiliki tugas untuk melaksanakan riset. Dalam hal ini, perguruan tinggi juga memiliki sumber daya berupa dosen, tenaga peneliti, dan mahasiswa untuk melaksanakan riset.

Melalui riset, lanjutnya, perguruan tinggi juga dapat berinovasi untuk memecahkan masalah bangsa. Oleh karena itu dia akan memerintahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi orkestrator penelitian bersama Bappenas untuk merancang kebutuhan riset dan peluang di masa depan.

Pada kesempatan tersebut, dia juga sempat menyinggung upaya negara seperti Vietnam untuk memperkuat aktivitas riset. Di negara tersebut, pemerintah telah membuat desain agenda riset sehingga perguruan tinggi dan industri dapat berkolaborasi.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi menilai penguatan riset juga perlu dilakukan di Indonesia. Meski dengan kapasitas fiskal yang terbatas, dia berjanji akan berupaya memperbesar alokasi anggaran untuk kegiatan riset dan pengembangan SDM.

"Dimulai dulu. Enggak mungkin kalau Pak Nadiem [Mendikbudristek Nadiem Makarim] sudah menambahkan banyak [anggaran riset], kemudian presiden yang akan datang memotong, enggak akan berani," ujarnya.

Mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), pemerintah sebetulnya telah menyediakan insentif berupa supertax deduction untuk menarik partisipasi sektor swasta. Melalui PMK 153/2020, diatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : riset, penelitian, insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, Jokowi, presiden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya