Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengungkapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan kenaikan tarif diperlukan guna menambal penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan pemerintah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kebijakan ini secara langsung berdampak kepada penurunan potensi PAD. Sementara satu-satunya potensi paling besar sumber PAD itu dari PKB dan BBNKB I dan BBNKB II," ujar Eva, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam UU HKPD, pemerintah pusat bersama DPR memutuskan untuk menghapus BBNKB II serta memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.

Oleh karena itu, kapasitas fiskal daerah perlu dijaga dengan pengenaan PKB sebesar 1,2% dan BBNKB sebesar 12%. Menurut Eva, kinerja fiskal yang kuat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan.

"Kondisi fiskal kita cukup riskan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meningkat. Makanya ini menjadi salah satu cara untuk menjaga fiskal daerah tetap terjaga," ujar Eva seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Eva, kenaikan tarif tidak perlu dikhawatirkan oleh pelaku usaha mengingat tarif BBNKB yang berlaku di setiap daerah sudah seragam seiring dengan berlakunya UU 1/2022.

"Dengan adanya UU HKPD malah kemungkinan konsumen akan membeli di daerah masing –masing karena tarif sekarang sudah seragam," ujar Eva. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, UU HKP, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, bea balik nama, Lombok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya