Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

A+
A-
23
A+
A-
23
Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib perlu mengingat kembali bahwa keuntungan yang didapat dari pengalihan harta berupa hibah bisa dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan ini tidak memandang peruntukan dari harta hibahan oleh penerima hibah, misalnya untuk dipakai berusaha.

Artinya, harta hibah yang diberikan dari orang tua kandung kepada anak kandungnya dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020.

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Namun, ada poin lain dalam PMK 90/2020 yang perlu diperhatikan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menyebutkan pengecualian harta hibahan sebagai objek pajak hanya berlaku sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Poin di atas perlu menjadi perhatian antara pemberi dan penerima hibah. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, harta hibahan tetap bisa dikenai PPh.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tentang harta hibahan ini menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Seorang wajib pajak, melalui akun pribadinya, menanyakan ketentuan perpajakan atas sebuah kasus pemberian hibah dari orang tua kandung kepada anaknya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Kalau orang pribadi dapat tanah dari orang tuanya lalu orang pribadi itu punya usaha jual alat bangunan, dan tanah tersebut digunakan untuk menjalankan usahanya. Apakah tanah tersebut jadi objek pajak? Kalau iya tarifnya berapa?" tanya seorang netizen kapada @kring_pajak.

Mengacu pada PMK 90/2020, dalam kasus yang disampaikan netizen di atas, perlu ada penegasan ada tidaknya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara orang tua dengan anaknya.

Lampiran PMK 90/2020 juga menampilkan sebuah contoh kasus/kondisi yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Berikut contoh kasusnya:

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tuan J merupakan anak kandung Tuan R. Tuan J menerima hibah berupa rumah dari Tuan R dengan harga pasar Rp700 juta. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar Rp550 juta dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan wajib pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:
1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
2. Rumah tersebut dicatat Tuan J berdasarkan NJOP sebesar Rp550 juta. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : objek pajak, PPh, PMK-90/2020, hibah, sumbangan, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?