Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini ditengarai menjadi alasan di balik terkontraksinya konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022.

Berbeda dengan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini tidak seluruhnya dicairkan pada kuartal II/2022.

"Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan April dan Juni. Namun pada tahun 2022, THR diberikan di bulan April, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Sehingga memberikan base-effect pada pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Selain akibat perbedaan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13, kontraksi konsumsi pemerintah juga disebabkan oleh mulai terkendalinya penyebaran virus Covid-19. Implikasinya, pagu belanja PEN kesehatan tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh pemerintah.

"PEN yang tinggi adalah di sektor kesehatan, kita tidak manfaatkan secara maksimal di sektor kesehatan karena penanganan kasus Covid-19 yang lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Menurutnya, konsumsi pemerintah akan kembali tumbuh pada kuartal III/2022 dan kuartal IV/2022 sejalan dengan siklus belanja anggaran yang cenderung direalisasikan pada semester II/2022.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Untuk diketahui, konsumsi pemerintah tercatat sebagai satu-satunya komponen PDB yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2022. Ketika konsumsi rumah tangga mampu tumbuh hingga 5,51%, konsumsi pemerintah justru terkontraksi hingga -5,24%.

Sebagai perbandingan, pada kuartal II/2021 konsumsi pemerintah tercatat mampu bertumbuh hingga 8,06%. Pertumbuhan tersebut didorong oleh beragam program penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksinasi dan belanja pegawai. (sap)

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, PDB, konsumsi pemerintah, THR, gaji ke-13, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya