Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Aparatur Sipil Negara (ASN) menyetop kendaraan untuk ditumpangi menuju Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Jojon/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada Juni 2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun atau naik 30,9% dari tahun sebelumnya senilai Rp38,8 triliun. Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 turut sudah dimuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin. Jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Isa mengatakan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun. Kemudian pada ASN daerah, dianggarkan Rp21,1 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,7 triliun.

PP 14/2024 mengatur perubahan komponen gaji ke-13 sehingga terjadi kenaikan anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, komponen gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Sementara pada tahun ini, komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu keluarga aparatur negara dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Dia pun meminta para aparatur negara dan pensiunan menggunakan gaji ke-13 untuk membeli produk lokal agar berdampak positif terhadap perekonomian nasional. (sap)

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, THR, Sri Mulyani, PNS, ASN, APBN, tunjangan kinerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan