Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

A+
A-
5
A+
A-
5
Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ASN yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 final layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan umum jika penerima penghasilan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan lain ialah PPPK.

"PPPK ini banyak ditanya karena PPPK adalah ASN. Namun, dalam ketentuan pajak, yang memiliki aturan khusus adalah PNS, TNI, Polri, tidak termasuk PPPK. Untuk PPPK, aturan PPh Pasal 21-nya ikut ketentuan umum," katanya dalam TaxLive episode 133, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Oleh karena itu, lanjut Lintang, PPh Pasal 21 final atas penghasilan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan lain yang menjadi beban APBN/APBD hanya diterapkan atas PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya.

"Karena di ketentuan umum ini tidak mengenal PPh Pasal 21 final maka sebenarnya ketika yang menerima penghasilan adalah PPPK itu tidak bisa dipotong PPh berdasarkan tarif final," tuturnya.

Contoh, jika PPPK menerima honorarium dari APBN/APBD sehubungan dengan keikutsertaannya sebagai peserta kegiatan maka penghasilan tersebut diakumulasikan dengan penghasilan tetap dan teratur pada masa pajak yang sama kemudian dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana terlampir dalam PP 58/2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur berupa honorarium atau imbalan lain yang menjadi beban APBN/APBD diatur dalam PP 80/2010. Perlu diingat, PP 58/2023 hanya mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010. Dengan demikian, pasal-pasal lain dalam PP 80/2010 masih berlaku.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 4 ayat (2) PP 80/2010, PPh Pasal 21 final hanya berlaku atas honorarium atau imbalan lain yang diterima PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya.

Tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Sementara itu, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, pp 80/2010, PPPK, ASN, PNS, pph pasal 21, pph pasal 21 final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta