Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tantangan Ekonomi 2024 Berbeda, Sri Mulyani: Insentif Akan Disesuaikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Ekonomi 2024 Berbeda, Sri Mulyani: Insentif Akan Disesuaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus mengelola instrumen fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan resep kebijakan 2024 akan berbeda dari tahun ini, mengingat tantangannya tidak sama. Layaknya seorang koki, menteri keuangan bakal meramu kebijakan yang lebih sesuai pada tahun depan, termasuk mengenai insentif.

"Tahun 2024 enggak sama persis seperti 2023. Pasti ada perubahan, dari beberapa insentif kita modified," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan prospek ekonomi 2024 masih akan menantang karena dinamika ekonomi di negara maju dan peningkatan tensi geopolitik. Terlebih, inflasi global masih di atas target sehingga meningkatkan risiko tingkat suku bunga global tetap berada di level yang tinggi.

Selain itu, ia menyinggung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 juga tidak sesuai lantaran ekonomi China melemah. Menurutnya, permasalahan di China dapat terjadi dalam jangka menengah-panjang karena faktor struktural.

Di dalam negeri, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan berupaya menjaga perekonomian tetap tumbuh dengan mengandalkan sisi konsumsi dan investasi. Untik itu, pemerintah perlu merumuskan insentif yang paling tepat untuk meningkatkan kinerja konsumsi dan investasi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurutnya, insentif berupa transfer dana akan tetap diarahkan kepada kelompok masyarakat paling bawah. Secara bersamaan, pemerintah juga berupaya menjaga laju inflasi, terutama pangan, agar tidak menggerus daya beli masyarakat.

Semnetara itu, insentif untuk kelompok menengah juga tetap dibutuhkan untuk menjaga mereka tetap melakukan kegiatan konsumsi. Insentif yang diberikan antara lain berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah.

Bagi investor, pemerintah masih harus memberikan insentif agar tetap tumbuh, selain kebijakan reformasi untuk kemudahan berusaha.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Investment kita tetap akan deploy dengan berbagai insentif untuk bisa makin memperkuat fundamental ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, PDB, ekonomi, insentif, tantangan ekonomi, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?