Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tantangan Profesional Pajak di Perusahaan pada Masa Pandemi

A+
A-
1
A+
A-
1
Tantangan Profesional Pajak di Perusahaan pada Masa Pandemi

PANDEMI Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan menerapkan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kondisi ini mendorong transformasi digital lebih cepat. Namun, prematurnya transformasi digital memunculkan persoalan, tak terkecuali pada divisi yang menangani pajak di suatu perusahaan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Thomson Reuters Institute dan Acritas melakukan survei untuk mengupas persoalan yang dihadapi oleh para profesional pajak di berbagai perusahaan Amerika Serikat pada masa pandemi.

Survei yang dilakukan secara web-based tersebut berfokus pada area-area seperti tantangan-tantangan yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan skill, penggunaan teknologi dan otomasi, perkembangan teknologi, serta pemanfaatan jasa konsultan.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Survei ini dilakukan terhadap lebih dari 300 responden dari berbagai level pada suatu divisi pajak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dari Januari hingga Februari 2020. Dilihat dari komposisi responden, sebanyak 49% berada di level jabatan tinggi, 32% level jabatan menengah, dan sisanya sebanyak 19% berada di level jabatan rendah.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei terkait persoalan dan tantangan-tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19. Adapun tantangan-tantangan terkait dengan perubahan rezim pajak, respons terhadap permintaan internal, implementasi teknologi, serta pekerjaan dengan keterbatasan sumber daya.


Baca Juga: Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Secara umum, survei ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas bagi perusahaan pada masa pandemi. Perusahaan cenderung untuk lebih memprioritaskan hal-hal seperti pengurangan utang pajak, penyediaan advokasi bisnis, pengurangan biaya, keakuratan data, dan integrasi teknologi.

Persoalan yang dialami oleh profesional pajak ini menjadi kian rumit apabila perusahaan tersebut memiliki usaha berskala internasional sehingga memiliki tanggung jawab lebih besar.

Masa krisis akibat Covid-19 tentunya banyak melahirkan kebijakan-kebijakan fiskal yang baru dalam rangka memitigasi dampak krisis. Selaras dengan hasil survei, sebanyak 32% dari total responden berpendapat adanya perubahan aspek administratif dan prosedural menjadi tantangan terberat.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Tantangan berikutnya berkaitan dengan digitalisasi, yakni penerapan teknologi baru atau automasi proses bisnis yang merepresentasikan sekitar 30% dari total responden. Menariknya, aspek digitalisasi tidak sepenuhnya menyulitkan profesional pajak. Hal ini terlihat dari mudahnya pemanfaatan teknologi untuk mengimbangi peningkatan beban kerja, yakni hanya sebesar 2% dari total responden.

Dengan demikian, hal ini menyiratkan digitalisasi yang sifatnya penyesuaian cara kerja lebih mudah apabila dibandingkan dengan digitalisasi yang lebih bersifat inovatif dan mengubah proses bisnis secara lebih menyeluruh.

Tantangan krusial lainnya ialah menyangkut efisiensi (14%) mengingat adanya keterbatasan sumber daya internal dalam menjembatani persoalan inovasi digitalisasi proses bisnis. Alhasil, banyak teknologi yang tidak termanfaatkan secara optimal (under-utilized).

Baca Juga: Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Survei ini tentunya dapat memberikan gambaran secara umum terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi pada para profesional pajak di berbagai perusahaan pada masa pandemi. Hal ini khususnya menyangkut adanya perubahan regulasi, transformasi proses bisnis, dan efisiensi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, manajemen pajak, profesional pajak, pandemi, Covid-19, digitalisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:05 WIB
STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:35 WIB
FILIPINA

Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
FILIPINA

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya