Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Ilustrasi. Vaksinator bersiap untuk menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Puskesmas Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan masa berlaku pemberian insentif pembebasan PPN atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 sudah berakhir.

BIR menyatakan pemberian fasilitas pembebasan PPN disetop sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19. Insentif pajak atas obat dan vaksin Covid-19 sebelumnya diberikan berdasarkan UU Nomor 11534.

"Peralatan, obat-obatan, dan vaksin Covid-19 tidak lagi dibebaskan dari PPN," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah sempat memberikan pembebasan PPN atas obat, vaksin, dan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut diberikan mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Insentif tersebut dirilis dalam suatu paket kebijakan yang di dalamnya juga mencakup berbagai fasilitas pajak untuk dunia usaha.

BIR menyatakan atas impor atau penyerahan obat, vaksin, dan alat kesehatan yang khusus diresepkan untuk pengobatan Covid-19 kini akan dikenakan PPN. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Barang-barang lainnya yang juga mulai dikenakan PPN antara lain masker bedah, masker N-95, pakaian bedah, kacamata dan pelindung wajah, sarung tangan bedah, dan sepatu khusus untuk pencegahan penularan Covid-19.

Seperti dilansir bworldonline.com, semua barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat-obatan Covid-19 yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk digunakan dalam uji klinis, kini juga mulai dikenakan PPN. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, fasilitas pajak, insentif pajak, PPN, pandemi covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama