Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Kehakiman Filipina menegaskan pemberian insentif pajak untuk perusahaan di zona ekonomi khusus yang menerapkan work from home (WFH) sudah tidak berlaku sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) disahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, insentif fiskal berdasarkan UU CREATE hanya berlaku selama pandemi. “Badan usaha yang berada di zona ekonomi khusus tidak dilarang menerapkan WFH, tetapi tidak berhak lagi untuk menikmati insentif perpajakan,” katanya, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan Remulla itu disampaikan kepada Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Rodolfo John Robert Pallatao IV yang meminta pendapat hukum mengenai implementasi UU CREATE.

Pallatao meminta pandangan Remulla karena terjadi perbedaan interpretasi di antara lembaga pemerintah mengenai batas waktu pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menerapkan WFH berdasarkan pada UU CREATE.

Remulla mengatakan Pasal 309 UU CREATE secara khusus mewajibkan proyek atau kegiatan usaha yang terdaftar di zona ekonomi khusus hanya menjalankan bisnisnya di lokasi yang ditetapkan. Setiap kegiatan di luar kawasan tidak berhak memperoleh insentif fiskal berdasarkan UU CREATE.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di sisi lain, insentif pajak berdasarkan pada UU CREATE sudah tidak bisa diberikan karena status pandemi dan kedaruratan Covid-19 sudah dicabut. Pemerintah Filipina telah mencabut status kedaruratan kesehatan Covid-19 pada 21 Juli 2023.

“Ketika keadaan luar biasa seperti pandemi, epidemi, perang, konflik bersenjata, dan keadaan darurat nasional tidak ada lagi, kebijakan yang bersifat sementara tersebut juga tidak akan berlaku lagi," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Sebelumnya, Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) berselisih paham dengan Kementerian Keuangan dan otoritas pajak mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Setelah ketentuan WFH berakhir, Kemenkeu dan otoritas pajak meminta semua perusahaan di zona ekonomi khusus kembali menerapkan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Filipina, pajak, pandemi, covid-19, insentif pajak, UU CREATE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama