Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Bakal Diturunkan, Warga Diimbau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
9
A+
A-
9
Target Bakal Diturunkan, Warga Diimbau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat tengah melakukan kalkulasi revisi target pendapatan daerah akibat pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan penyesuaian target pendapatan daerah tengah disusun berdasarkan pada dinamika ekonomi makro. Menurutnya, kinerja pendapatan Pemprov Jabar ikut dipengaruhi situasi ekonomi nasional dan global.

"Pada tingkat provinsi ini, ada interaksi dengan situasi ekonomi makro global. Itu menjadi pertimbangan," katanya, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Revisi target pendapatan daerah pada tahun ini, sambungnya, tidak hanya untuk kepentingan APBD tahun fiskal 2021. Melalui revisi target, penyusunan target pendapatan pada tahun depan diharapkan menjadi lebih realistis.

Dia menjabarkan penurunan kinerja pendapatan daerah banyak dipengaruhi anjloknya realisasi setoran pajak. Pemprov juga harus menggulirkan insentif pajak kendaraan bermotor untuk menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Pembahasan APBD 2022 akan lebih realistis, khususnya pada pendapatan, sehingga revisi target tidak perlu terulang. Kami yakin DPRD akan menerima alasan kenapa pendapatan menurun," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dia meminta masyarakat Jabar agar mengoptimalkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku tahun ini. Selain itu, pemerintah juga mengkaji opsi penggalian potensi pendapatan dari selain pungutan pajak dan retribusi daerah. Sehingga tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi di Jabar.

"Pemprov sudah memberikan langkah-langkah dengan triple untung, triple untung plus, tidak ada pajak progresif, tidak ada denda setelah 5 tahun. Tujuannya adalah pajak masuk dan masyarakat menjadi ringan bayarnya,” imbuhnya, seperti dilansir jabarekspres.com. Simak 'Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali'. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Jawa Barat, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Kamis, 29 Juli 2021 | 06:55 WIB
Ya di masa pandemi ini memang terbantu sekali dengan adanya insentif ini, akan tetapi masyarakat mungkin mengesampingkan dalam pembayaran pajak tapi lebih mementingkan untuk membeli makan terlebih dahulu
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya