Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pajak Parkir Dipatok Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Pajak Parkir Dipatok Tinggi

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memasang target tinggi untuk realisasi retribusi parkir tahun ini. Capaian hingga Mei 2018 menunjukkan perbaikan setoran dari tahun sebelumnya.

Hal tesebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Pajak Parkir dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Adiyanto Said. Hingga pekan pertama Mei 2018, realisasi sudah mencapai Rp5,7 miliar dari target Rp116 miliar tahun ini.

"Per tanggal 9 Mei 2018 kemarin, pajak parkir berhasil mencatat sekitar Rp5,7 miliar, jika dibanding tahun lalu dengan tanggal yang sama hanya Rp5,4 miliar,” katanya, Jumat (11/5).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Seperti yang diketahui, target penerimaan dari sektor parkir meningkat tajam tahun ini. Secara umum, Bapenda meningkatkan pendapatan dari seluruh jenis pajak, termasuk pajak parkir yang tahun lalu hanya menargetkan Rp30 miliar tetapi tahun ini meningkat menjadi Rp116 miliar.

Adiyanto melanjutkan bahwa realisasi pencapaian tahun lalu mengalami defisit di mana hanya mencapai Rp16 miliar. Hal ini lantaran dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan PD Parkir yang menjadi dua instrumen terpisah dalam menggali potensi pendapatan pada sektor parkir.

“Kenapa ada peningkatan karena asumsinya parkir rencananya akan dijadikan UPTD dan wajib pajak yang ada di PD Parkir akan di kelola UPTD Parkir tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Terkait optimalisasi organisasi UPTD Parkir, Adiyanto menjelaskan bahwa untuk saat ini progres UPTD Parkir masih dalam kajian organisasi tata laksana (Ortala). Bapenda masih menyiapkan segala hal yang dibutuhkan seperti kebutuhan kantor dan SDM.

“Potensi pajak besar sekali, bisa dilihat dari jumlah kendaraan yang ada, dibanding pajak parkir yang masuk tidak tumpang tindih, kita akan kerja sama Bapenda provinsi yang menangani Samsat,” tutupnya dilansir Rakyat Sulsel.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kota makassar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya