Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak tahun ini hingga 10% menjadi Rp1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan target penerimaan pajak tahun ini secara umum disebabkan adanya pelemahan pertumbuhan ekonomi.

“Itu ada koreksi di penerimaan perpajakan, turun dari Rp1.462 triliun menjadi Rp1.404 triliun,” katanya melalui konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Target penerimaan pajak ini juga lebih rendah dari proyeksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, yaitu turun 4,5% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triliun.

Febrio tak memerinci detail target penerimaan berdasarkan jenis-jenis pajak. Meski begitu, ia mencontohkan penerimaan pajak yang menurun itu di antaranya pada pos pajak penghasilan (PPh) migas.

“Karena harga minyak mentah dunia yang sudah turun dari US$38 per barel menjadi US$33 per barel,” ujar Febrio.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi Rp205,7 triliun, atau turun 3,6% ketimbang realisasi penerimaan tahun lalu. Proyeksi tersebut juga lebih rendah 1,4% dari target yang tertuang pada Perpres 54/2020.

Untuk diketahui, pemerintah juga merevisi target penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona menjadi Rp1.699,1 triliun, dari sebelumnya tercantum pada Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Berbanding terbalik, belanja negara justru meningkat 5% dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Defisit anggaran pun meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Rencananya, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, apbnp 2020, pandemi corona, pertumbuhan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:17 WIB
atawa ..cari basis pajak baru .. apa khabar, sdh mpe mana dong yang lkk trnsaksi belanja OL ..bisa di kenakan pajak?

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:15 WIB
boleh dong optimis namun kondisi ekonomi kayaknya tidak bersahabat ..lalu pajak mau dikenakan ke siapa??? satu2nya bagi yang kaya baik pejabat pemerintah maupun swasta diadakan uji kepatuhan... perlu juga uang yang nongkrong di offshore (mungkin lkk trf pricing) di kudak,,, sampai tuntuas..
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal