Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengatur kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai ini diharapkan lebih efektif untuk mengendalikan konsumsi MMEA.

"Untuk golongan B dan C sudah sejak 2014 belum naik, [sedangkan] untuk golongan A sejak 2018," katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Nirwala mengatakan kenaikan tarif cukai MMEA juga dilatarbelakangi tren kenaikan volume produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir. Di sisi lain, tarif cukai memang perlu disesuaikan secara berkala agar tidak tergerus inflasi, mengingat menerapkan sistem tarif spesifik.

Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman beralkohol, cukai MMEA, minuman beralkohol, minuman keras, miras, tarif cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:07 WIB
BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Pengaruhi Penerimaan

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:29 WIB
PER-1/BC/2024

Simak! DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Penetapan Tarif Cukai MMEA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya