Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Dus rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali melakukan melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Penindakan ini dilakukan saat Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang pada awal pekan ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan total BKC ilegal yang diamankan adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93.634.500,” kata Dwi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kronologi penindakan yang dilakukan, Dwi menambahkan, mulanya Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama pada Senin (12/2/2024) di sebuah penyedia jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.

“Tak sampai di situ, tim melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, kami juga menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang,” imbuh Dwi.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Besoknya, pada Selasa (13/2/2024), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Hasilnya, Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter.

“Untuk penindakan MMEA ini, kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Dwi. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, rokok ilegal, pita cukai, cukai rokok, tembakau, CHT, minuman keras, MMEA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama