Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan tarif cukai dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.

Tak hanya soal pandemi, lanjut Henry, industri hasil tembakau (IHT) juga mengalami tekanan dari kenaikan CHT tahun ini. Oleh karena itu, rencana kenaikan tarif CHT 2021 pada kisaran 13%—20% oleh otoritas fiskal bukan pilihan tepat di mata pelaku usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Saat ini, sambung Henry, IHT membutuhkan waktu untuk pemulihan bisnis akibat pandemi Covid-19. Dukungan kebijakan perpajakan dalam bentuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun depan menjadi harapan besar pelaku usaha IHT.

Dengan tarif CHT yang tidak berubah, proses pemulihan bisnis pengolahan tembakau akan lebih cepat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut akan mempertahankan ratusan ribu lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, serta pandemi," jelas Henry.

Bila tarif CHT tetap meningkat tahun depan, ia menilai hal tersebut akan makin menekan bisnis pengolahan tembakau. Sejumlah dampak lanjutan dari kebijakan tersebut akan dirasakan oleh petani, tenaga kerja dan kerja bea cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"[Jika tarif CHT 2021 naik] akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," tutur Henry. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif cukai rokok, GAPPRI, pabrik rokok, industri, kebijakan cukai, hasil tembakau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya