Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyampaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022.

Askolani mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih matang. Menurutnya, penetapan kebijakan mengenai tarif cukai rokok harus dilakukan secara komprehensif.

"Mengenai kebijakan cukai, saat ini masih direviu di internal pemerintah sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menuturkan terdapat beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam menetapkan tarif cukai rokok pada 2022. Dimensi tersebut di antaranya meliputi sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai juga harus melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian teknis.

Selain itu, Askolani juga menginginkan kebijakan tarif cukai 2022 tidak memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Selama ini, lanjutnya, pemerintah selalu mewaspadai kemunculan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kami juga mempertimbangkan potensi kebijakan harga terhadap timbulnya barang-barang ilegal, baik dari dalam maupun dari impor," ujarnya.

Askolani sebelumnya sempat menargetkan kajian mengenai kebijakan tarif cukai rokok 2022 akan rampung pada Oktober 2021. Keputusan mengenai tarif cukai rokok 2022 akan disampaikan kepada publik setelah ditetapkan pemerintah.

Target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya sebesar 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, tarif cukai, cukai rokok, apbn 2022, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya