Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyayangkan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I hingga 18,4%.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan tarif CHT untuk pabrikan SPM tahun depan tergolong eksesif mengingat daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masih lemah sehingga memberatkan pengusaha.

"Tahun 2020 sudah ada kenaikan yang cukup tinggi, cukai naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%. Tahun depan naik lagi jadi kalau digabungkan 2 tahun jadi 40% lebih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, rata-rata tarif CHT pada tahun depan naik 12,5%. Meski begitu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik tahun depan. Artinya, kenaikan tarif CHT hanya dirasakan pabrikan SPM dan sigaret kretek mesin (SKM).

Meski kenaikan tarif cukai rokok untuk jenis SPM lebih tinggi ketimbang jenis rokok lainnya, Muhaimin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas penundaaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan yang lebih banyak mengekspor produknya.

Menurutnya, rokok jenis SPM selama ini memang tidak terlalu diminati perokok domestik sehingga pabrikan rokok SPM memang cenderung mengekspor produknya ke luar negeri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Itu kami apresiasi, pasar ekspor SPM memang cukup baik selama ini. Kalau dihubungkan dengan pandemi ya kami belum tahu lagi kinerja ekspor SPM seperti apa, tapi tanpa pandemi sudah cukup baik kinerjanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan perusahaan rokok yang bisa memenuhi kriteria bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari, lebih panjang dari yang berlaku saat ini selama 60 hari.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berharap produsen dalam negeri terutama produsen SPM untuk terus mendorong ekspor seiring dengan meningkatnya produksi SPM dari 70,9 miliar batang pada 2016 menjadi 81,4 miliar batang pada 2019. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif cukai rokok, gaprindo, barang kena cukai, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya