Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok Naik? Bappenas: Arahan Presiden Sudah Jelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Cukai Rokok Naik? Bappenas: Arahan Presiden Sudah Jelas

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bahjuri Ali dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 menargetkan prevalensi merokok pada anak turun dari 9,1% pada 2018 menjadi 8,7% pada 2024.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar prevalensi merokok anak diturunkan melalui kenaikan tarif dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Alasannya, kenaikan dan simplifikasi tarif akan membuat harga rokok makin tidak terjangkau bagi anak-anak.

"Arahan Presiden sudah sangat jelas, cukai harus naik. Tarif, juga sangat jelas, harus disimplifikasi. Pertanyaannya, sejauh mana itu akan disimplifikasi, sejauh mana itu akan dinaikkan harganya," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pungkas menuturkan RPJMN harus menjadi panduan semua sektor karena dokumen tersebut tidak hanya digunakan kementerian/lembaga tertentu. Perumusan strategi penurunan prevalensi merokok melalui instrumen cukai juga perlu dipikirkan bersama-sama.

Dia menyebut semua kementerian/lembaga memiliki perspektif yang berbeda-beda dalam menyikapi kebijakan cukai, baik dari sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, maupun penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, pembahasan mengenai kenaikan tarif dan simplifikasi tarif cukai harus dilihat secara makro.

Dia menjelaskan cukai menjadi salah satu kebijakan yang paling efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Namun, cukai tak akan serta merta menurunkan produksi rokok sehingga yang ditargetkan pemerintah adalah menurunkan prevalensi merokoknya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika memperhitungkan pertumbuhan penduduk yang bertambah rata-rata 4,2 juta jiwa setiap tahun, menurut hitungan Bappenas, penurunan prevalensi merokok dapat dicapai tanpa harus mengurangi produksi rokok secara signifikan.

Dalam menaikkan tarif dan menyederhanakan tarif cukai pun, pemerintah harus melakukannya secara hati-hati. Besaran kenaikan tarif perlu dihitung secara tepat. Sementara itu, simplifikasi tarif akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Pungkas, struktur tarif cukai yang rumit akan menyulitkan pengawasan karena memungkinkan produsen berpindah dari satu lapisan tarif ke lapisan tarif lainnya hanya dengan menambah atau mengurangi jumlah produksinya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, simplifikasi dibutuhkan untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam industri rokok, yakni pada golongan sigaret kretek tangan atau industri kecil. "Ini seni bagaimana kita mem-balance antara dampaknya kepada industri, petani, dan prevalensi merokok," ujarnya.

Semua kementerian/lembaga juga harus memikirkan pengelolaan penerimaan negara yang terkumpul dari cukai. Saat ini, regulasi yang berlaku kurang ideal karena mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan nasional dari cukai rokok.

Menurutnya, pemanfaatan dana hasil cukai lebih tepat apabila diarahkan untuk membantu petani tembakau, industri hasil tembakau, serta sebagai perlindungan sosial bagi petani dan pekerja yang terdampak kebijakan cukai.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Dengan skenario itu, sebenarnya kita bisa membantu petani agar sejahtera. Apakah dia mau bertani tembakau atau beralih ke komoditas lain," ujar Pungkas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, bappenas, presiden joko widodo, kebijakan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:31 WIB
kebijakan ini bagus dan perlu didukung, sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. namun demikian, pemerintah juga harus menyiapkan rencana stategis untuk hasil pertanian petani temabakau, mengingat lebih mayoritas hasil pertanian tembakau indonesia diserap oleh perusahaan rokok. dengan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya