Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

Ilustrasi. Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Komnas Pengendalian Tembakau memberikan beberapa catatan terkait dengan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12,5% pada tahun depan.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan tarif CHT pada tahun depan patut diapresiasi. Kenaikan tersebut menjadi modal pemerintah untuk mengamankan generasi muda yang sehat dalam jangka panjang.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan juga ikut memerhatikan kepentingan tenaga kerja dan petani tembakau dengan tidak mengubah besaran tarif untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Ini langkah berani untuk memastikan terwujudnya generasi emas dan bukan generasi cemas 2045. Kenaikan juga untuk melindungi kelompok rentan seperti keluarga penerima bantuan sosial agar tidak mampu membeli rokok," katanya Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana berharap kenaikan tarif menjadi agenda rutin pemerintah tahunan untuk menjauhkan keterjangkauan rokok bagi masyarakat rentang dan anak-anak.

Selain itu, ia menilai agenda simplifikasi golongan tarif atau layer cukai hasil tembakau perlu diangkat kembali. Simplifikasi layer CHT pada gilirannya akan mempercepat kenaikan harga jual eceran (HJE) di tingkat konsumen akhir.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Jadi penting mempercepat kenaikan harga rokok dengan simplifikasi layer cukai. Pengendalian konsumsi juga bisa didukung oleh kementerian/lembaga lain misalnya dengan larangan iklan dan pelarangan penjualan rokok per batang," ujarnya.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) UI Abdillah Ahsan menyatakan kenaikan cukai rokok pada masa pandemi ini merupakan momen tepat untuk memperbaiki pondasi ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Dia juga berpendapat penerimaan cukai seharusnya dapat terus diperluas dengan menambah barang kena cukai (BKC) baru. Makin banyak jumlah BKC, kontribusi cukai hasil tembakau kepada struktur penerimaan cukai di Indonesia juga bisa ikut berkurang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Perlu adanya BKC baru untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Karena tidak ada gunanya menambah penerimaan tetapi mengorbankan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, komnas pengendalian tembakau, universitas indonesia, tarif cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya