Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok selalu dievaluasi hampir setiap tahun lantaran pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai rokok yang ideal.

Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata naik 12%. Dalam menentukan kenaikan tarif, setidaknya terdapat empat aspek yang harus dipertimbangkan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok usia di bawah umur sebesar 15%.

"Pemerintah berupaya mewujudkan tarif cukai yang ideal. Kenaikan tarif cukai mempertimbangkan 4 faktor," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, mempertimbangkan penerimaan negara karena penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 ditargetkan mencapai Rp193 triliun, naik 11,4% dari 2021. Ketiga, memastikan industri rokok tetap berkelanjutan karena besarnya jumlah tenaga kerja yang diserap.

Keempat, mempertimbangkan peredaran rokok ilegal. Menurut Askolani, pemerintah harus dapat memastikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tidak justru menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal.

"Kebijakan tarif cukai rokok juga harus mampu memastikan keterserapan tembakau dalam negeri," ujar Askolani.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain tarif, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

"Layering tarif CHT merupakan salah satu manifestasi dari resultan beberapa kepentingan yang diusung oleh 4 pilar pertimbangan kebijakan," tutur Askolani. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, tarif cukai, cukai rokok, apbn 2022, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya